Terkait Kasus NA, KPK Harus Adil Dalam Penegakan Supremasi Hukum

Wajo, Pandawa-5 | Muhammad Amir, Ketua Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) Kabupaten Wajo memberi apresiasi terkait proses hukum Kasus Gubernur Non Aktif, Nurdin Abdullah yang sedang berlangsung dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Mengamati fakta persidangan terkait sejumlah orang yang disebut terlibat dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Amir menyebut mereka berpotensi menjadi tersangka.

Menurut Amir, pengakuan dalam persidangan menjadi bukti kuat sebagai fakta persidangan yang bisa menjadi jalan masuk bagi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengembangan lebih jauh jika pemberi suap juga dapat menjadi tersangka.

“Beberapa alat bukti telah muncul di persidangan, sebaiknya penyidik KPK dengan melakukan pengembangan penyidikan yang mengarah pada pihak baru. Tentu dengan melihat seberapa besar alat bukti yang diperoleh,” ujar Amir.

See also  Terkait Bimtek di Makassar, Ketua Harian PABPDSI Kabupaten Wajo : Kami Melaksanakan Sudah Sesuai Mekanisme

Amir bahkan mengatakan, orang-orang yang terlibat dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur kepada Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel nonaktif sebagaimana terungkap dalam persidangan, sangat berpotensi menjadi tersangka.

“Mereka sangat berpotensi kuat menjadi tersangka,” kata Amir.

Sejumlah nama kontraktor ikut terseret dalam pusaran kasus korupsi yang menimpa NA.

Menurut Amir, kesaksian Syamsul Bahri, salah satu mantan ajudan NA, di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar, menyebut nama-nama yang memberi uang melalui perantara kepada NA. Mereka adalah, Robert, Haeruddin, Fery Tanriadi, Nurwadi bin Pakki alias H Momo merupakan fakta persidangan atau alat bukti bagi KPK menetapkan tersangka baru sebagai penyuap NA.

“Dalam persidangan terungkap beberapa kontraktor sebagai penyuap dan turut serta dalam kasus tersebut. Sepatutnya mereka dimintai pertanggungjawaban hukum yang bukan menjadi hal yang keliru jika dijadikan sebagai tersangka,”tegas Amir.

See also  L-KONTAK Soroti Pipa Induk Jargas Wajo

Terhadap beberapa nama kontraktor yang diduga sebagai pemberian uang kepada NA sebagaimana terungkap dalam persidangan, menurut Amir, jika hal ini sudah jelas merupakan perbuatan melawan hukum.

“Pasal 5 Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa pemberi suap juga patut dimintai pertanggungjawaban hukum, bukan hanya kepada penerima suap,” kata Amir.

Amir mengatakan, apapun yang terungkap pada persidangan merupakan alat bukti yang kuat. Jika namanya disebut dalam persidangan, maka itu sudah menjadi fakta persidangan. (**)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img