BUPATI WAJO JANGAN DIAM TERKAIT BUMD DAN JARGAS RUMAH TANGGA

Wajo, Pandawa-5 | Kisruh dikubu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Wajo terkait program PLTG oleh PT Makmur Mandiri Langgeng, dan PT Humpus yang keduanya mengklaim layak mengelola PTG di Kabupaten Wajo terus bergulir dan tak kunjung usai.

Pemerintahan PAMMASE yang diharapkan dapat berbuat lebih baik terkait kisruh tersebut, namun terkesan beku dan tak bisa melakukan apa-apa.

Ketua L-Kontak Wajo, Muh. Amir, yang juga mantan humas Jaringan Gas (Jargas) di Wajo sangat memahami kondisi BUMD dan pengelolaan JARGAS di Wajo, Minggu (24/10/2021).

Amir yang juga pendiri awal di BUMD Kabupaten Wajo mengatakan, Dirut BUMD dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Wajo mengalihkan program PLTG menjadi CNG yg pada akhirnya di duga hanya sia-sia belaka.

See also  Polres Gowa Diduga Abaikan Sex Trafficking Pada Kasus "Bunga", Toddopuli Indonesia Akan Limpahkan ke PPKS Partai NasDem

“Program CNG ini bisa mati sirih. Bupati harus berani mengambil keputusan tanpa merugikan berbagai pihak,” tegas Amir.

Kisruh yang terus bergulir hingga kini, menurut Amir, berdampak pada BUMD yang tak bisa menghasilkan produk apapun.

“Ini jangan dibiarkan. Bupati harus sigap, begitu pun pengelolaan jargas di Wajo,” jelas Amir.

Amir juga mengatakan, jika Dirjen Migas tidak dapat meloloskan permintaan penambahan JARGAS di Wajo sebelum kisruh JARGAS selesai, diantaranya pekerjaan pipa induk 180 inci di Sungai Tampangeng Tahun 2013 oleh PT Guntur Satria Perkasa.

“Seharusnya Pemda Wajo terlebih dahulu membenahi itu, baru dapat melakukan penambahan JARGAS. Jika ini diabaikan, saya kuatir akan sambungan pipa induk tersebut, jika itu bocor maka hampir semua rumah warga yg terkoneksi jargas akan terkena dampaknya,” kata Amir.

See also  Koramil 1701-11/Jayapura Bantu Warga Terdampak Banjir

Pemda Wajo diharapkan agar memperhatikan suara arus bawah yang mengetahui hal tersebut.

“Kami selalu mendukung program Bupati terkait gas, namun yg perlu Bupati cermati background perusahaan yg diberi kepercayaan mengelola penambahan Jargas,” ujarnya.

PT. PGAS Solution menurut Amir, diduga tidak memiliki beberapa Dokumen Administrasi pendukung seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), SKT ( Surat Keterangan Terdaftar) di migas sebagai perusahaan pengelola gas bumi dan SIUJK ( Surat Izin Usaha Jsa Konstruksi ) sebagai pemenang tender.

“Jika itu tak terpenuhi, kami dari L-KONTAK akan melaporkan ke Menteri ESDM agar segera turun langsung sebagai bentuk pengawasan,” jelasnya.

Permasalahan Jargas Tahun 2011 l, Ahmad Saleh selaku PPK Dirjen Migas tahun itu, pernah dilaporkan oleh Amir dan menjadi tersangka di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait anggaran Jargas yang pada akhirnya di non aktifkan oleh Dirjen Migas.

See also  Dewan Pers Akui Organisasi Wartawan Penyusun Peraturan Pers

“Kami bukan mau menghambat pekerjaan Jargas. Kami hanya ingin meluruskan apa yang sebenarnya menjadi kendala, apalagi penambahan Jargas harusnya di kerjakan Tahun 2020 namun akhirnya baru bisa dikerjakan tahun ini akibat terdampak Refocusing,” Tegasnya. (dr)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img